Pengertian Uang Menurut para Ahli

Pengertian Uang Menurut para Ahli | Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu. Uang diciptakan dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan tukar-menukar barang dan perdagangan. Uang disebut juga sebagai alat penukaran yang sah. Demikian pentingnya fungsi uang, sehingga keberadaan uang di suatu negara diatur dengan undang-undang. Para ahli ekonomi biasanya memberikan pengertian yang beragam mengenai uang. Meskipun demikian, pengertian umum uang adalah sama, yakni benda yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Pengertian Uang Menurut para Ahli
Pengertian Uang
Berikut ini kami sajikan beberapa pengertian uang yang dikutip dari pendapat beberapa ahli:
  • Menurut Albert Gailort Hart: Dalam bukunya yang berjudul Money Debt and Economic Activity, ia mendefinisikan uang sebagai suatu kekayaan yang dimiliki untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu yang tertentu pula.
  • Menurut A. C. Pigou: Dalam bukunya yang berjudul The Veil of Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar.
  • Menurut H. Robertson: Dalam bukunya yang berjudul Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa.
  • Menurut R. S. Sayers: Dalam bukunya Modern Banking, ia menyebutkan uang sebagai segala sesuatu yang umum diterima bagi pembayaran utang.
  • Menurut Rollin G. Thomas: Dalam bukunya yang berjudul Our Modern Banking and Monetary System, ia menyebutkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang tersedia dan umumnya diterima umum sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, serta untuk pelunasan utang.
  • Menurut Walker: Ia mendefinisikan uang dengan mengatakan: “Money is what money does”. Artinya, uang adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh uang itu. Dengan kata lain, uang adalah uang karena fungsinya sebagai uang dan bukan karena fungsi- fungsi yang lain.
  • Menurut hukum, uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah. Secara fungsional uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Bila dilihat dari nilainya, uang adalah satuan hitung untuk menyatakan nilai.
  • Menurut Ensiklopedi Indonesia, uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai alat penukar atau standar pengukur nilai, yaitu standar daya beli, standar uang, dan garansi menanggung utang.
Sekian beberapa Pengertian Uang Menurut para Ahli, semoga bermanfaat.

Popular posts from this blog

3 Contoh Kata Pengantar Makalah Terbaru

Pengertian Firma: Apa itu Firma?

Kliksaya.com, Dari Lelucon Menjadi Penyelamat.