Posts

Showing posts with the label Lembaga Negara

Pengertian, Tugas, Wewenang Komisi Yudisial (KY)

Image
Pengertian, Tugas, Wewenang Komisi Yudisial (KY) | Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial (KY) dibentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004, yang bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat tentang kekuasaan kehakiman yang transparan, merdeka, dan partisipatif. Pembentukan Komsi Yudisial diawali oleh adanya kesepakatan untuk memberlakukan pemidahan kewenangan (organisasi, personel, administrasi, dan keuangan) pengadilan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung.   Komisi Yudisial Republik Indonesia Susunan keanggotaan Komisi Yudisial (KY) terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan komisi terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Sedangkan anggotanya terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari pejabat Negara, yaitu hakim...

Pengertian, Tugas, Wewenang Komisi Yudisial (KY)

Image
Pengertian, Tugas, Wewenang Komisi Yudisial (KY) | Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial (KY) dibentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004, yang bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat tentang kekuasaan kehakiman yang transparan, merdeka, dan partisipatif. Pembentukan Komsi Yudisial diawali oleh adanya kesepakatan untuk memberlakukan pemidahan kewenangan (organisasi, personel, administrasi, dan keuangan) pengadilan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung.   Komisi Yudisial Republik Indonesia Susunan keanggotaan Komisi Yudisial (KY) terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan komisi terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Sedangkan anggotanya terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari pejabat Negara, y...

Pengertian, Tugas, Wewenang Kejaksaan

Image
Pengertian, Tugas, Wewenang Kejaksaan | Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan penyidikan pidana khusus berdasarkan KUHP. Pelaksanaan kekuasaan negara diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI (berkedudukan di ibukota negara), Kejaksaan Tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi), dan Kejaksaan Negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten). Kejaksaan merupakan lembaga representasi pemerintah dalam menuntut seseorang yang melakukan tindakan melawan hukum. Lembaga ini akan menindak lanjuti BAP dari kepolisian dan akan membawa yang berperkara ke meja hijau atau ke lembaga pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak yang berperkara. Kejaksaan dapat bertindak sebagai penggugat atau tergugat dalam perkara perdata. Kejaksaan RI Tugas dan wewenag kejaksaan adalah sebagai berikut: Melakukan penuntutan Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Melakukan pengawas...

Pengertian, Tugas, Wewenang Kejaksaan

Image
Pengertian, Tugas, Wewenang Kejaksaan | Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan penyidikan pidana khusus berdasarkan KUHP. Pelaksanaan kekuasaan negara diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI (berkedudukan di ibukota negara), Kejaksaan Tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi), dan Kejaksaan Negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten). Kejaksaan merupakan lembaga representasi pemerintah dalam menuntut seseorang yang melakukan tindakan melawan hukum. Lembaga ini akan menindak lanjuti BAP dari kepolisian dan akan membawa yang berperkara ke meja hijau atau ke lembaga pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak yang berperkara. Kejaksaan dapat bertindak sebagai penggugat atau tergugat dalam perkara perdata. Kejaksaan RI Tugas dan wewenag kejaksaan adalah sebagai berikut: Melakukan penuntutan Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Melaku...

Pengertian Mahkamah Agung

Image
Pengertian Mahkamah Agung | Apa itu Mahkamah Agung? Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara badan kehakiman tertinggi yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan agama, lingkurangan peradilan tata usaha negara. Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota negara. Sesuai dengan Perubahan Ketiga UUD 1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Ketua Mahkamah Agung yang dipilih dari dan oleh hakim agung, kemudian diangkat oleh Presiden.  Mahkamah Agung Dalam tubuh Mahkamah Agung terdapat hakim agung (maksimum 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agu...

Pengertian Mahkamah Agung

Image
Pengertian Mahkamah Agung | Apa itu Mahkamah Agung? Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara badan kehakiman tertinggi yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan agama, lingkurangan peradilan tata usaha negara. Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota negara. Sesuai dengan Perubahan Ketiga UUD 1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Ketua Mahkamah Agung yang dipilih dari dan oleh hakim agung, kemudian diangkat oleh Presiden.  Mahkamah Agung Dalam tubuh Mahkamah Agung terdapat hakim agung (maksimum 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai ...

Pengertian, Tugas, Wewenang DPD

Image
Pengertian, Tugas, Wewenang DPD | Apa itu DPD? DPD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. DPD adalah lembaga yang anggotanya adalah wakil-wakil provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Dari setiap provinsi, dipilih empat anggota yang duduk di DPD. Jumlah total anggota DPD adalah sepertiga jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota DPD juga sudah otomatis sebagai anggota MPR. Anggota DPD mempunyai tugas dan wewenang yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.  Tugas dan wewenang anggota DPD antara lain sebagai berikut. Mengajukan keputusan mengenai rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD RI Memberikan pertimbangan kepada lembaga DPR tentang RAPBN dan RUU yang berkaitan...

Pengertian, Tugas, Wewenang DPD

Image
Pengertian, Tugas, Wewenang DPD | Apa itu DPD? DPD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. DPD adalah lembaga yang anggotanya adalah wakil-wakil provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Dari setiap provinsi, dipilih empat anggota yang duduk di DPD. Jumlah total anggota DPD adalah sepertiga jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota DPD juga sudah otomatis sebagai anggota MPR. Anggota DPD mempunyai tugas dan wewenang yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.  Tugas dan wewenang anggota DPD antara lain sebagai berikut. Mengajukan keputusan mengenai rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD RI Memberikan pertimbangan kepada lembaga DPR tentang RAPBN dan RUU yang...

Pengertian, Tugas, Wewenang MPR

Image
Pengertian, Tugas, Wewenang MPR | MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR adalah sebuah lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang tersendiri. Tugas dan wewenang MPR pada zaman dahulu berbeda dengan sekarang ini. Salah satu tugas MPR yang sekarang sudah berubah adalah pemilihan presiden dan wakil presiden. Dahulu presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, sedangkan sekarang presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat sendiri. Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilu. Masa tugas anggota MPR selama lima tahun dan setelah itu boleh diganti dengan yang lain dan dipilih lewat Pemilihan Umum. Dalam menjalankan tugasnya, MPR bersidang minimal sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Segala keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak. Gedung MPR RI Tugas dan wewenang MPR diatur dalam pasal 3 UUD 1945 hasil Amandemen yaitu sebagai berikut: Mengubah dan menetapkan UUD, Melantik presiden dan wakil presiden, dan Mem...

Pengertian, Tugas, Wewenang MPR

Image
Pengertian, Tugas, Wewenang MPR | MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR adalah sebuah lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang tersendiri. Tugas dan wewenang MPR pada zaman dahulu berbeda dengan sekarang ini. Salah satu tugas MPR yang sekarang sudah berubah adalah pemilihan presiden dan wakil presiden. Dahulu presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, sedangkan sekarang presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat sendiri. Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilu. Masa tugas anggota MPR selama lima tahun dan setelah itu boleh diganti dengan yang lain dan dipilih lewat Pemilihan Umum. Dalam menjalankan tugasnya, MPR bersidang minimal sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Segala keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak. Gedung MPR RI Tugas dan wewenang MPR diatur dalam pasal 3 UUD 1945 hasil Amandemen yaitu sebagai berikut: Mengubah dan menetapkan UUD, Melantik presiden dan wakil presi...

Pengertian, Tugas, Fungsi, Hak DPR

Image
Pengertian, Tugas, Fungsi, Hak DPR | DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Anggota DPR dipilih melalui pemilu (UUD 1945 Pasal 19 Ayat 1) dan bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun (UUD 1945 Pasal 19 Ayat}. Susunan DPR diatur dengan undang-undang (UUD 1945 Pasal 19 Ayat 2). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi rakyat. Untuk itu, DPR harus mengadakan kunjungan ke masyarakat untuk mendengarkan usul dan saran masyarakat. Jumlah anggota DPR adalah 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Gedung DPR Tugas dan wewenang DPR yang tercantum dalam UUD 1945 antara lain sebagai berikut. Membentuk undang-undang (Pasal 20) Tiap rancangan undang-undang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 Ayat 2). Menetapkan APBN bersama presiden setiap tahunnya (Pasal 23). Mengontrol dan mengawasi...

Pengertian, Tugas, Fungsi, Hak DPR

Image
Pengertian, Tugas, Fungsi, Hak DPR | DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Anggota DPR dipilih melalui pemilu (UUD 1945 Pasal 19 Ayat 1) dan bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun (UUD 1945 Pasal 19 Ayat}. Susunan DPR diatur dengan undang-undang (UUD 1945 Pasal 19 Ayat 2). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi rakyat. Untuk itu, DPR harus mengadakan kunjungan ke masyarakat untuk mendengarkan usul dan saran masyarakat. Jumlah anggota DPR adalah 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Gedung DPR Tugas dan wewenang DPR yang tercantum dalam UUD 1945 antara lain sebagai berikut. Membentuk undang-undang (Pasal 20) Tiap rancangan undang-undang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 Ayat 2). Menetapkan APBN bersama presiden setiap tahunnya (Pasal 23). Mengontrol...

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Image
Pengertian Mahkamah Konstitusi | Apa itu Mahkamah Konstitusi? Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga Negara yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam UUD 1945 , disebutkan adanya lembaga baru, yaitu Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melaksanakan kekuasaaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota Negara RI. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan-kewenangan yang memang sudah diatur dalam UUD.  Mahkamah Konstitusi Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut: Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Memutuskan pembubaran partai politik. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu (Pasal 24 C ayat 1). Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran ...

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Image
Pengertian Mahkamah Konstitusi | Apa itu Mahkamah Konstitusi? Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga Negara yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam UUD 1945 , disebutkan adanya lembaga baru, yaitu Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melaksanakan kekuasaaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota Negara RI. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan-kewenangan yang memang sudah diatur dalam UUD.  Mahkamah Konstitusi Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut: Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Memutuskan pembubaran partai politik. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu (Pasal 24 C ayat 1). Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai duga...