Pengertian Mahkamah Internasional
Pengertian Mahkamah Internasional | Apa itu Mahkamah Internasional? Mahkamah internasional adalah badan pengadilan internasional resmi bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah internasional ini terdiri dari 15 (limabelas) hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan/kecakapan mereka, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah internasional (The International Court of Justice, ICI) adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court Internasional Justice). Pengertian Mahkamah Internasional Komposisi Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim. Dua di antaranya merangkap menjadi Ketua dan Wakil Ketua. Masa jabatannya adal...