Posts

Showing posts with the label Ilmu Hukum

Pengertian Mahkamah Internasional

Image
Pengertian Mahkamah Internasional | Apa itu Mahkamah Internasional? Mahkamah internasional adalah badan pengadilan internasional resmi bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah internasional ini terdiri dari 15 (limabelas) hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan/kecakapan mereka, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah internasional (The International Court of Justice, ICI) adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court Internasional Justice). Pengertian Mahkamah Internasional Komposisi Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim. Dua di antaranya merangkap menjadi Ketua dan Wakil Ketua. Masa jabatannya adal...

Pengertian Mahkamah Internasional

Image
Pengertian Mahkamah Internasional | Apa itu Mahkamah Internasional? Mahkamah internasional adalah badan pengadilan internasional resmi bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah internasional ini terdiri dari 15 (limabelas) hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan/kecakapan mereka, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah internasional (The International Court of Justice, ICI) adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court Internasional Justice). Pengertian Mahkamah Internasional Komposisi Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim. Dua di antaranya merangkap menjadi Ketua dan Wakil Ketua. Masa jabat...

Pengertian Pidana Menurut para Ahli

Image
Pengertian Pidana Menurut para Ahli | Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang sengaja dikenakan/dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana. Para ahli hukum di Indonesia membedakan istilah hukuman dengan pidana. Istilah hukuman adalah istilah umum yang dipergunakan untuk semua jenis sanksi baik dalam ranah hukum perdata, administratif, disiplin dan pidana, sedangkan istilah pidana diartikan secara sempit yaitu hanya sanksi yang berkaitan dengan hukum pidana. Telah banyak ahli yang memberikan pengertian pidana. Seperti apa pengertian pidana menurut mereka? Pengertian Pidana Berikut ini beberapa Pengertian Pidana Menurut para Ahli: Pengertian Pidana Menurut Van Hamel: Pidana adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umum ba...

Pengertian Pidana Menurut para Ahli

Image
Pengertian Pidana Menurut para Ahli | Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang sengaja dikenakan/dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana. Para ahli hukum di Indonesia membedakan istilah hukuman dengan pidana. Istilah hukuman adalah istilah umum yang dipergunakan untuk semua jenis sanksi baik dalam ranah hukum perdata, administratif, disiplin dan pidana, sedangkan istilah pidana diartikan secara sempit yaitu hanya sanksi yang berkaitan dengan hukum pidana. Telah banyak ahli yang memberikan pengertian pidana. Seperti apa pengertian pidana menurut mereka? Pengertian Pidana Berikut ini beberapa Pengertian Pidana Menurut para Ahli: Pengertian Pidana Menurut Van Hamel: Pidana adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hu...