Pengertian Pajak Menurut para Ahli

Pajak sering didefenisikan sebagai salah satu bentuk iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Secara umum pajak dapat kita diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan umum pemerintah. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Pengertian Pajak
Berikut ini beberapa Pengertian Pajak Menurut para Ahli:
  • Pengertian Pajak Menurut R. Santoso Brotodihadrjo: Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan public dari penduduk atau drai barang, untuk menutupi belanja pemerintah, yang artinya pajak merupakan suatu pemungutan dari masyarakat yang berguna untuk kepentingan Negara. 
  • Pengertian Pajak Menurut Deutsche Reichs Abgaben Ordnung: pajak adalah bantuan uang secara incidental atau secara periodic (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang di pungut oleh badab yang ebrsifat umum(Negara), untuk memperoleh pendapatan, di mana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang karena undang-undang menimbulkan utang pajak. Artinya pajak merupakan iuran yang dipaksakan oleh pemerintah terhadapt masyarakat dan tanda timbale balik, karena berfungsi sebagai penambah penghasilan Negara demi meningkatkan pembangunan suatu Negara. 
  • Pengertian Pajak Menurut M.J.H. Smeets: pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat di paksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditujukan dalam hal yang individual. Atrinya pajak diberlakukan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam suatu Negara atau berfungsi sebagai Budgeter.
  • Pengertian Pajak Menurut Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R: Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
  • Pengertian Pajak Menurut Smeets: Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
  • Pengertian Pajak Menurut Suparman Sumawidjaya: pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Sekian uraian tentang beberapa Pengertian Pajak Menurut para Ahli, semoga bermanfaat. 

Popular posts from this blog

3 Contoh Kata Pengantar Makalah Terbaru

Pengertian Firma: Apa itu Firma?

Kliksaya.com, Dari Lelucon Menjadi Penyelamat.