Pengertian dan Hukum Shalat Tarawih

Pengertian dan Hukum Shalat Tarawih - Shalat Tarawih adalah shalat sunah yang dikerjakan umat Islam pada setiap malam selama bulan Ramadhan. Artinya, shalat ini tidak ditemukan dan tidak boleh dikerjakan diluar bulan Ramadhan. Shalat Tarawih boleh dikerjakan sendiri atau berjama’ah. Shalat Tarawih ini dilakukan sesudah shalat 'Isya sampai waktu fajar. Bilangan rakaat shalat Tarawih ini pernah dikerjakan oleh Nabi Saw adalah delapan rakaat, kemudian Umar bin Khaththab mengerjakan shalat Tarawih sampai 20 rakaat. Amalan Umar ini disepakati oleh para ulama (Ijma). Kata "Tarawih" merupakan bentuk jamak dan kata "Tarwihah" artinya "Bersenang-senang". Shalat Tarawih Sejak zaman Nabi saw hingga orang-orang sepeninggal Nabi Saw, bila menyebut shalat sunat malam di bulan puasa Ramadhan dengan sebutan Shalatullail (shalat malam) atau Tahajjud atau Qiyamul lail fi Ramadhan (Shalat malam pada bulan Ramadhan), dan malah bukan "Shalat Taraw...