Pengertian Hukum Menurut para Ahli (Update)

Pengertian Hukum Menurut para Ahli | Apa itu hukum? Dalam pengertian sederhana, hukum adalah kumpulan peraturan hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Hukum terdiri dari peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang. Hukum mengikat semua orang. Oleh karena itu, hukum harus ditaati karena mengatur kehidupan manusia sehingga hukum memiliki arti penting. Sebenarnya, apa dan bagaimana hukum itu? Para Ahli telah berusaha memberikan pengertian hukum. 

Pengertian Hukum Menurut para Ahli (Update)
Pengertian Hukum

Berikut ini pengertian hukum menurut para ahli:
  • Prof. Mr. E. M. Meyers: Hukum adalah semua peraturan yang memuat pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarakat, dan menjadi panduan bagi pemerintahan Negara dalam melakukan tugasnya.
  • Leon Duguit: Hukum adalah peraturan perilaku para anggota masyarakat, peraturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  • Immanuel Kant: Hukum adalah kumpulan syarat yang membuat kehendak bebas dari satu orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  • Drs. E. Utrecht, S. H: Hukum adalah kumpulan aturan-aturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan karenanya harus dipatuhi oleh masyarakat itu.
  • S.M Amin, S. H: Hukum adalah himpunan aturan/peraturan yang mengandung norma dan sanksi.
  • J.C.T. Simorangkir, S.H: Hukum adalah aturan-aturan yang mempunyai sifat memaksa, menentukan perilaku manusia dalam masyarakat, dan dibuat oleh lembaga resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap aturan tadi akan mengakibatkan tindakan, yaitu hukuman.
  • M. H. Tirtaatmidjaja, S.H: Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus dipatuhi dalam tindakan atau tingkah laku pergaulan hidup dengan ancaman mengganti kerugian jika melanggar peraturan itu akan mendatangkan bahaya diri sendiri, atau harta, misalnya orang akan hilang kemerdekaannya atau didenda, dan sebagainya.
Silahkan lihat pengertian lainnya, yakni Pengertian Negara Menurut para Ahli. Sekian materi tentang, semoga bermanfaat.

Popular posts from this blog

Pengertian Firma: Apa itu Firma?

3 Contoh Kata Pengantar Makalah Terbaru

Kliksaya.com, Dari Lelucon Menjadi Penyelamat.